Saturday, 21 February 2009
Cermat dalam Memilih Asuransi
Gelombang ancamannya membuat dunia ikut terkena dampaknya. Bursa global pun tak terkecuali, sektor ini yang merupakan lokasi investasi bagi segelintir orang dan perusahaan juga rontok. Bahkan,sejumlah negara menyiapkan paket stimulus untuk menyelamatkan krisis ini.
Dunia asuransi tidak terlepas dari bayang-bayang krisis ini, khususnya yang berbentuk unit link. Hal ini karena instrumen investasi asuransi unit link yang sebagian dananya disimpan dalam bentuk investasi di bursa.Dengan kondisi bursa yang mulai rontok, tentu akan membuat asuransi yang berbasis ini akan mengalami pukulan hebat.
Pada 2009 ini, bahkan diprediksi prospek asuransi unit link akan tidak menjanjikan. Pasalnya,sumber investasi dana asuransi unit link seperti bursa ini sedang mengalami guncangan akibat pengaruh krisis ekonomi Amerika Serikat (AS). Asuransi yang berbasis investasi pada 2009 akan redup karena prospek investasi di bursa sedang turun.
Asuransi unit link yang berbasis investasi sekarang mempunyai risiko yang besar. Bahkan, asuransi unit link ini sebenarnya tidak pantas untuk disebut asuransi karena lebih menitikberatkan pada investasi daripada perlindungan diri.
Padahal sebagai hakikat asuransi lebih mengutamakan perlindungan daripada investasi sehingga orang-orang yang membeli asuransi akan terlindungi jika terjadi sesuatu pada dirinya. Kalau asuransi unit link itu mementingkan investasi sehingga sesungguhnya lebih disebut sebagai investasi yang diembel-embeli asuransi.
Hal ini diperumpamakan,dengan uang Rp100 juta, Rp99 juta itu untuk investasi, sedangkan Rp1 juta yang hanya untuk asuransi. Melihat perbandingan ini, apa pantas disebut sebagai asuransi.Makanya istilah yang telat adalah investasi yang ditempeli dengan asuransi.
Dengan demikian, dalam melihat prospek asuransi unit link ini sama dengan melihat prospek investasi lainnya.Pasalnya, lebih mengutamakan investasi,sedangkan sekarang kondisi bursa sedang tidak menentu, tentu prospek asuransi unit link sekarang menjadi tidak bagus. Maka investasi yang menekankan investasi pada saham di bursa dan reksa dana sekarang bukan langkah yang tepat.
Melihat perkembangan situasi sekarang yang masih belum menguntungkan bagi investasi di sana. Namun, hal ini apakah sudah diketahui para konsumen, juga masih ragukan.Apalagi bagi kaum awam yang belum terlalu paham dalam asuransi, maka model unit link menjadi sebuah pilihan.
Padahal dalam situasi sekarang, investasi pada asuransi jenis ini menjadi tidak menguntungkan. Komitmen kuat dari perusahaan serta agen untuk menawarkan produk asuransinya dengan jujur harus dilakukan. Mereka hendaknya memberikan penjelasan secara detail terhadap produk yang ditawarkan.
Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat ulah mereka yang tidak transparan dalam menawarkan produk. Bagi masyarakat awam memahami asuransi unit link akan sulit sehingga mereka terkadang langsung membeli. Untuk itu, sebelum membeli produk asuransi jenis ini harus diperhatikan secara cermat berbagai keuntungan dan potensi yang didapatkan dari membeli setiap produk asuransi unit link yang ditawarkan.
Saat ini hampir semua perusahaan menjual produk asuransi unit link ini sehingga konsumen perlu lebih cermat agar tidak dirugikan.Transparansi dari setiap perusahaan dan agen dalam mempromosikan produk yang ditawarkan termasuk berbagai risiko dari produk yang dibeli. Dengan begitu, konsumen akan mengerti dan dapat menentukan pilihan yang tepat dalam membeli asuransi.
Saat ini sudah diperlukan langkah review ulang terhadap pemasaran produk unit link ini sehingga sebenarnya unit link yang merupakan investasi yang ditempeli asuransi ini lebih jelas. Sekarang banyak produk yang dijual dengan asuransi yang berbasis asuransi,ini harus diatur lebih lanjut oleh pemerintah sehingga ke depan produk ini benar-benar sesuai dengan tujuannya.
Walaupun prospek asuransi unit link ini pada tahun 2009 kurang laku,bukan berarti produk ini akan ditinggalkan. Namun, untuk konsumen yang ingin membeli asuransi hendaknya dapat mencermati produk yang ditawarkan sehingga dalam memutuskan untuk membeli tidak ada keraguan dan penyesalan di kemudian hari.
Dalam membeli asuransi saat ini,ada baiknya konsumen dapat melihat tujuan daripada pembelian. Jika memang menginginkan asuransi untuk perlindungan, maka belilah produk asuransi perlindungan yang tidak ada embel-embel investasinya.
Dengan langkah ini,maka konsumen tidak akan merugi. Pada intinya, jika ingin membeli asuransi, lihatlah kebutuhan yang Anda inginkan, dan beli produk yang benar-benar asuransi, bukan investasi yang ditempeli asuransi. Melainkan asuransi yang melindungi diri atau lainnya, tanpa ada embelembel investasi.
*)Disarikan dari wawancara
Oleh : Munir Sjamsoeddin
Monday, 9 February 2009
KONTAN: Banyak Broker Asuransi Belum Penuhi Aturan Modal Minimum
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengakui masih banyak broker asuransi yang belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp 1 miliar.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menyebutkan dari 140 broker asuransi yang beroperasi, baru 95 -100 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan mereka. Dari laporan keuangan itu terlihat cuma ada 65 broker asuransi yang telah memenuhi ketentuan modal minimum Rp 1 miliar. "Kami masih harus mengecek rencana kerja tiap perusahaan satu per satu," ujar Isa, Jumat (6/2).
Saat ini Bapepam sedang berkonsentrasi membereskan permodalan usaha broker asuransi. Setelah semua broker asuransi sehat dan berkinerja baik, tahapan selanjutnya adalah, menyehatkan perusahaan.
Bapepam juga terus mendesak broker asuransi agar segera menyelesaikan laporan keuangan mereka. Sedangkan bagi yang sudah memberikan laporan keuangan tapi modalnya masih dibawah ketentuan juga tak akan luput dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasi perusahaan.
Bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan dan rencana kerja mereka, Bapepam LK masih memberikan tenggat waktu hingga Maret 2009.
Bapepam LK juga mendorong broker dan perusahaan asuransi yang cekak modal agar menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang lebih sehat. Tapi hingga saat ini Isa mengaku belum ada satupun perusahaan yang mengajukan rencana merger.
Isa juga menyarankan kepada pemilik usaha asuransi yang tak sanggup menambah modal agar segera memenuhi kewajiban pada nasabahnya dan kemudian memutuskan untuk mengembalikan izin operasinya ke Bapepam. "Tapi, meskipun sudah ada perusahaan asuransi menyatakan self liquidation, Bapepam tetap mewajibkan ada laporan berkala," ujar Isa Rachmatarwata.
Bapepam LK tak cuma menertibkan asuransi konvensional. Sebab perusahaan asuransi syariah juga masih banyak yang modalnya kurang dari syarat Rp 5 miliar.
***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***
BISNIS INDONESIA: 25 Broker Asuransi Bermodal Cekak
Setidaknya sebanyak 25 perusahaan pialang asuransi dan reasuransi belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp1 miliar yang harus dipenuhi 31 Desember 2008.
Jumlah tersebut merosot tajam dibandingkan dengan data yang dihimpun Biro Perasuransian Bapepam-LK berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2007 di mana lebih dari 89 perusahaan pialang terdiri dari 78 asuransi dan 11 reasuransi belum memenuhi ketentuan itu.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan jumlah itu kemungkinan bukan angka sebenarnya karena hingga akhir pekan lalu masih banyak perusahaan broker asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporannya. Padahal tenggat waktu penyerahan laporan 31 Januari sudah lewat.
Dia mengatakan dari sekitar 140 perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, Biro Perasuransian baru menerima laporan dari sekitar 95-100 perusahaan.
"Sekitar 65 perusahaan sudah dipastikan memenuhi ketentuan modal Rp1 miliar," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut dia, dari laporan yang masuk itu sekitar 10 perusahaan sudah sangat mendekati angka yang dipersyaratkan atau di atas Rp900 juta.
"Walau mendekati tetap saja dalam laporan mereka belum memenuhi itu. Saya harus cek lagi apa ada laporan terpisah yang menyatakan adanya penambahan modal pada Januari sampai Maret ini," tuturnya.
Dia mengatakan 25 perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp1 miliar itu juga belum tentu tidak memenuhi ketentuan modal. Isa mengatakan Biro Perasuransian akan mencocokkan rencana kerja perusahaan satu per satu dengan laporan yang masuk.
Merger
Isa mengatakan Biro Perasuransian belum berencana memfasilitasi merger antarperusahaan broker. Dia berharap Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) untuk berperan lebih aktif mendorong proses itu di industri.
"Rasanya effort asosiasi akan lebih efektif, sejauh ini tidak ada laporan mengenai kesulitan merger di broker."
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Teknik, Kemajuan Anggota, dan Pendidikan ABAI Kristinan Benny Hapsoro mengakui kemungkinan angka perusahaan yang belum memenuhi ketentuan jauh lebih besar dari 25 perusahaan. Dia mengatakan biasanya perusahaan yang tidak memasukkan laporan juga bermasalah.
Menurut Benny pengurus asosiasi sudah berusaha mendapatkan data dari anggota untuk membantu proses merger di antara mereka, tetapi hingga tenggat waktu yang ditentukan permintaan itu tidak direspons. "Tanpa data kami tidak mengetahui siapa yang membutuhkan bantuan untuk merger," katanya.
PP No. 39/2008 mensyaratkan perusahaan asuransi memenuhi modal Rp100 miliar dan reasuransi Rp200 miliar pada 2010. Unit syariah Rp25 miliar dan perusahaan murni syariah Rp50 miliar.
Source: Bisnis Indonesia
***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***
Monday, 2 February 2009
DETIK: 19 Izin Usaha Perusahaan Perasuransian Dicabut Selama 2008
Biro Perasuransian Bapepam LK, selama tahun 2008 telah mencabut 19 izin usaha perusahaan perasuransian. Sementara izin usaha baru diberikan kepada 10 perusahaan perasuransian di 2008.
Berikut rincian dari 19 izin usaha perusahaan perasuransian yang dicabut, seperti dikutip detikFinance dari laporan akhir tahun 2008 Bapepam LK, Kamis (1/1/2009).
- Perusahaan Asuransi Jiwa: 1 perusahaan
- Perusahaan Asuransi Kerugian: 2 perusahaan
- Perusahaan Pialang Asuransi/Reasuransi: 7 perusahaan
- Penilai Kerugian: 6 perusahaan
- Konsultan Aktuaria: 3 perusahaan.
Sementara izin usaha perusahaan perasuransian yang diberikan selama tahun 2008 terdiri dari:
- Pialang asuransi: 6 perusahaan
- Konsultan Aktuaria: 1 perusahaan
- Penilai kerugian asuransi: 1 perusahaan
- Agen Asuransi: 2 perusahaan.
Bapepam mencatat, jumlah perusahaan asuransi di Indonesia hingga 19 Desember 2008 mencapai 382 perusahaan yang terdiri dari 140 perusahaan asuransi, 4 perusahaan reasuransi dan 238 perusahaan penunjang usaha asuransi.
Untuk perusahaan asuransi terdiri dari 45 perusahaan asuransi jiwa, 90 asuransi kerugian, 2 penyelenggara program asuransi sosial dan jamsistek, 3 perusahaan penyelenggaran asuransi untuk PNS dan TNI/Polri.
Perusahaan penunjang usaha asuransi terdiri dari 153 perusahaan pialang asuransi, 15 perusahaan pialang reasuransi, 28 perusahaan penilai kerugian asuransi, 32 perusahaan konsultan aktuaria dan 10 perusahaan agen asuransi.
Sepanjang tahun 2008, perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink pada tahun 2008 mencapai 24 perusahaan.
Sedangkan jumlah permohonan persetujuan untuk memasarkan produk asuransi baru dari perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kerugian pada tahun 2008 sebanyak 401 produk asuransi. Dari total permohonan persetujuan produk asuransi baru tersebut, jumlah yang disetujui adalah 233 produk baru, dengan 12 produk diantaranya adalah produk syariah.
Adapun permohonan untuk memasarkan produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance dari perusahaan asuransi pada tahun 2008 mencapai 49. Dari total permohonan tersebut, jumlah yang disetujui adalah 25 permohonan, 1 diantaranya merupakan persetujuan bancassurance untuk memasarkan produk asuransi syariah.
Source: Detikfinance.com
***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***
Friday, 30 January 2009
A.M. Best Assigns Ratings to PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
CONTACTS:
Analyst(s)
Terrence Wong
+852-2827-3403
terrence.wong@ambest.com
Arina Tek
+852-2827-3424
arina.tek@ambest.com
Public Relations
Jim Peavy
+(1) 908 439 2200, ext. 5644
james.peavy@ambest.com
Rachelle Morrow+(1) 908 439 2200, ext. 5378
rachelle.morrow@ambest.com
FOR IMMEDIATE RELEASE
OLDWICK, N.J., JANUARY 29, 2009A.M. Best Co. has assigned a financial strength rating of B++ (Good) and an issuer credit rating of "bbb" to PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Jasindo) (Indonesia). The outlook for both ratings is stable.The ratings reflect Jasindo's solid track record of operating performance, sound liquidity, diversified short-tailed insurance book and sound overall operating profitability. The ratings also acknowledge the company's market presence in Indonesia and initiative in expanding its personal lines book. Jasindo is entirely owned by the government of the Republic of Indonesia. Given its long operating history, the company has accumulated a diversified book of business. In addition to using the conventional intermediary channels, Jasindo disseminates its risk products through banking institutions as well as direct channels, which include 50 branch offices and 39 sales representative offices spread throughout Indonesia and one overseas branch office in Labuan, Malaysia. Jasindo achieved an average premium growth of 14.3% over the past five years from 2003 to 2007, notwithstanding a slight premium contraction in 2007. With its leading position in aviation, energy and marine hull, the company has captured more than 10% market share, ranking it second in the Indonesian non-life market. Jasindo's risk-based capitalization, as measured by Best's Capital Adequacy Ratio (BCAR), is commensurate with the assigned ratings, although further business growth could potentially put a strain on the company's financial strength. Jasindo maintains sound liquidity within its invested assets to support potential claims arising from its insurance book. Approximately 30.8% of Jasindo's total assets in 2007 were allocated in cash and time deposits. In light of the recent financial turmoil, Jasindo's investments remained sound for the first nine months of 2008, partially due to its prudent asset mix.Offsetting factors include volatile net claim experience, a relatively high expense ratio and concentration risk associated with its dependence on several key clients. The ratings also recognize the exposure to catastrophe perils and the intensifying market competition.Claims experience from aviation, marine hull, energy and property has exacerbated the company's underwriting volatility over the past five years. The company's overall net loss ratio consistently trended upward from 36.9% in 2003 to 52.9% in 2007. Regardless of the inflow reinsurance commission from reinsurers, Jasindo's expense ratio was high relative to that of its Asian peers. A high cost structure along with a volatile underwriting result undermined the stability of Jasindo's underwriting profitability, although a favorable investment return enhanced the company's overall operating profitability in recent years. Jasindo is subject to the concentration risk in terms of premium source associated with its reliance on a few major corporate clients. Nonetheless, to achieve a better spread of risk and mitigate potential underwriting volatility in relation to its corporate book, Jasindo plans to further expand its retail book going forward. In view of the current competitive market landscape, Jasindo's ability to grow its personal lines book with a profitable result will be crucial in determining the sustainability of its underwriting margin.As with other non-life market participants in Indonesia, the company is exposed to various catastrophic perils such as volcanic eruptions and tsunamis. Jasindo is heavily dependent on reinsurance coverage as a means to protect its capital base against undue catastrophic risk. For Best's Ratings, an overview of the rating process and rating methodologies, please visit Best's Rating Center. The principal methodologies used in determining these ratings, including any additional methodologies and factors, which may have been considered, can be found at Best's Rating Methodology. Founded in 1899, A.M. Best Company is a global full-service credit rating organization dedicated to serving the financial and health care service industries, including insurance companies, banks, hospitals and health care system providers.
View a list of companies related to this press release. The list will include Best's Ratings along with links to additional company specific information including related news and reports.
A.M. Best’s credit ratings are independent and objective opinions, not statements of fact. A.M. Best is not an Investment Advisor, does not offer investment advice of any kind, nor does the company or its Ratings Analysts offer any form of structuring or financial advice. A.M. Best’s credit opinions are not recommendations to buy, sell or hold securities, or to make any other investment decisions. A.M. Best receives compensation for interactive rating services provided to organizations that it rates. A.M. Best may also receive compensation from rated entities for non-rating related services or products offered by A.M. Best. A.M. Best does not offer consulting or advisory services. For more information regarding A.M. Best’s rating process, including handling of confidential (non-public) information, independence, and avoidance of conflicts of interest, please read the A.M. Best Code of Conduct.
Copyright © 2008 by A.M. Best Company, Inc.
ALL RIGHTS RESERVED No part of this report may be distributed in any electronic form or by any means, or stored in a database or retrieval system, without the prior written permission of the A.M. Best Company. Refer to our terms of use for additional details.
***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***
Bapepam Ubah Syarat Kelulusan Direksi dan Komisaris Asuransi
Selain itu, perubahan ini dimaksudkan agar penilaian kemampuan dan kepatutan anggota direksi dan dewan komisaris asuransi lebih efektif, efisien dan obyektif dan selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.O5/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
Perubahan peraturan ini tertuang dalam menyempurnakan sekaligus menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 3603/LK/2004 tentang Pedoman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Kamis (29/1/2009) menjelaskan, aturan ini mengubah syarat kelulusan direksi dan komisaris asuransi. Setiap pihak bisa lulus bila memperoleh penilaian:
a. untuk direksi, memperoleh minimal nilai faktor kompetensi sebesar 65% dari total nilai faktor kompetensi dan hasil penilaian faktor integritas sebesar 65% dari total nilai faktor integritas serta hasil penjumlahan nilai faktor kompetensi daan nilai faktor integritas minimal sebesar 65 dan tidak terdapat nilai 0 pada faktor integritas.
b. untuk kornisaris, memperoleh minimal nilai faktor kornpetensi sebesar 60% dari total nilai fak'tor kompetensi dan hasil penilaian faktor integritas sebesar 75 % dari total nilai faktor integritas serta hasil penjumlahan nilai faktor kompetensi dan nilai faktor integritas minimal sebesar 65 dan tidak terdapat nilai 0 pada faktor integritas.
Sementara karakteristik kelulusan bagi direksi dibagi menjadi:
1. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur yang membidangi teknik diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 100% dari persyaratan seperti tertulis di atas.
2. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur utama diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 95% dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur yang membidangi keuangan atau akuntansi diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 90% dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
4. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur yang membidangi pemasaran, kehumasan, personalia, SDM atau umum diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 85% dari persyaratan.
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***
Saturday, 24 January 2009
Perhitungan Baru BTSM (Batas Tingkat Solvabilitas Minimum)
BTSM merupakan jumlah minimum tingkat solvabilitas yang harus dimilik.i Nilainya harus memadai untuk menutup potensi kerugian, baik yang muncul dari resiko akibat penyimpangan atau deviasi pengelolaan kekayaan maupun kewajiban.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany mengatakan, aturan ini sudah dipersiapkan sebelum krisis. "Aturan ini bertujuan memastikan perhitungan BTSM lebih akurat," tutur Fuad, kemarin (21/1).
Dalam siaran pers Bapepam-LK disebutkan, penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM berlaku untuk perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi yang menjual produk terkait investasi, serta perusahaan asuransi syariah.
Ada lima komponen dalam perhitungan BTSM perusahaan asuransi konvensional. Masing-masing adalah kegagalan pengelolaan kekayaan, ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam tiap jenis mata uang. Berikutnya, perbedaan antara beban klaim perkiraan dan yang sesungguhnya. Terakhir, kurangnya premi akibat perbedaan asumsi hasil investasi dan hasil sesungguhnya.
Adapun penyesuaian perhitungan dalam asuransi syariah hanya berlaku untuk perusahaan asuransi yang sudah memisahkan pencatatan dana perusahaan dan dana tabaru. Komponen perhitungan dana tabaru yang mengalami perubahan.
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi per 31 Desember 2008.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M. Shaifie Zein belum bersedia mengomentari aturan asuransi dan reasuransi yang baru ini. "Nanti saja, kalau saya sudah memegang peraturan itu," tutur Shaifie.
Dikutip dari KONTAN - Magdalena Sihite
Monday, 5 January 2009
DETIK: Perusahaan Asuransi Didorong Berkonsorsium Penuhi Modal Minimum
Perusahaan asuransi skala kecil didorong untuk membentuk konsorsium untuk memenuhi persyaratan modal minium yang ditetapkan pemerintah. Melalui PP 81 tahun 2008 pada 31 Desember 2008, semua perusahaan asuransi harus memiliki modal minium Rp 40 miliar pada 2010 dan Rp 100 miliar pada 2014.
Demikian disampaikan Ketua Tim Ad hoc PP 39 tahun 2008, Syarifudin Harahap dalam jumpa pers di Gedung Nasional-Re, Jalan Cikini Raya No 99, Jakarta, Senin (5/12/2009).
"Dua tahun kami akan dorong perusahaan-perusahan agar perbaikin kinerjanya. Dengan begitu perusahaan asuransi menengah dan kecil banyak yang selamat karena ketentuan tersebut dapat dipenuhi," jelasnya.
Salah satunya cara mendorong kinerja perusahaan tersebut, menurut Syarifudin, yaitu dengan membentuk konsorsium. Melalui konsorsium ini, para perusahan asuransi dapat memperbaiki sistem adminsitrasinya sehingga bisa memperkuat keuangan.
"Sehingga laba perusahaan asuransi ini bisa meningkat kalau bisa diatas tingkat bunga obligasi sehingga para investor tertarik membeli saham kalau mereka membutuh modal," paparnya.
Hal senada disampaikan Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak. ia menghimbau agar 40 perusahaan asuransi yang merupakan anggota AAUI dapat menfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya agar syarat modal tersebut dapat dipenuhi pada tahun 2010.
"Kalau ada anggota yang mengalami kesulitan, bisa kerja sama dengan anggota AAUI lain," jelasnya.
Terkait dengan Judicial review PP 39 tahun 2008 yang sudah diajukan AAUI ke Mahkamah Konstitusi, Kornelius menjelaskan pihaknya tidak akan mencabut judicial review tersebut.
"Dalam posisi sekarang, kita menunggu hasilnya karena proses hukum terus berjalan. Apalagi kami PP 81 juga belum kami terima," ungkapnya.
Dalam PP No. 39 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada akhir 2008 dan modal minimum Rp 100 miliar pada 2010.
Pemerintah merevisi PP 39 tahun 2008 tersebut, dengan menerbitkan PP No. 81 tahun 2008 pada 31 desember. Dalam PP tersebut mengatur seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada 2010 dan modal minimum Rp 100 miliar harus dimiliki seluruh perusahan asuransi pada tahun 2014.
***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***
Thursday, 1 January 2009
Modal vs Reasuransi (1)
Industri asuransi nasional 'terselamatkan' dengan dibatalkannya PP 39, yang dilakukan Pemerintah tepat di malam penggantian tahun baru yang lalu.
Tapi, apakah tindakan yang diambil Pemerintah itu justru menjadi 'pelampung' bagi perusahaan asuransi nasional (yang bermodal rendah) atau justru menjadi 'jangkar' berat yang semakin menenggelamkan perusahaan-perusahaan tsb. Tindakan itu sendiri diambil setelah adanya desakan dari AAUI yang berkeberatan mengenai peraturan modal minimum yang diyakini waktunya sangat mendesak. Di sisi lain, Pemerintah belum menyediakan alternatif solusi, sekiranya perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi aturan modal itu dan tidak mampu mencari partner strategis dalam hal merger. Bagi perusahaan tadi, tentu tidak ada cara lain kecuali membubarkan diri atau setidaknya cease underwriting.
Setidaknya kami mencatat sebuah perusahaan asuransi yang bermarkas di kawasan Tanah Abang 2 yang dalam RUPSLB-nya menyatakan pembubaran diri dan tidak lagi menerbitkan polis per 1 Januari 2009. Proses pembubaran diri tsb sempat berjalan. Beberapa fixed asset (gedung, dsb) sudah dijual. Beberapa karyawan sudah di rumah-kan, pesangon pun sudah dibayar dengan baik. Informasi yang kami dapat juga kemudian menyebutkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2008 lalu, ada pihak yang bersedia membeli perusahaan tersebut (sebut saja FS). Tetapi apa dinyana, di malam penggantian tahun baru, Pemerintah mencabut PP yang sudah diterbitkannya. Entah alasan yang pasti mengenai penerbitan PP pengganti ini, karena waktu yang hanya berselisih tidak lebih dari 24 jam sebelum waktu pemberlakuan PP 39. Apa karena Pemerintah memang concern mengenai keluhan AAUi? Atau Pemerintah memang memahami kondisi keuangan global yang sedang krisis? Atau ada agenda lain...... (Pengasuh Blog tidak ingin menggiring masalah ini ke arah yang bersifat politis - red)
Dampak dari PP 39 itu sendiri sudah mulai dirasakan oleh perusahaan bermodal kecil. Para nasabah yang pada awalnya tidak terlalu memperdulikan besaran modal, asalkan proses klaim lancar, pun mulai berpikir untuk menjauhi perusahaan-perusahaan kecil. Baik di sadari maupun tidak, PP 39 ini sudah 'membunuh secara perlahan' perusahaan asuransi bermodal kecil.
Peran reasuransi, sebenarnya menjadi sebuah alat manajemen risiko yang baik bagi sebuah perusahaan asuransi, tanpa memandang besaran modal yang dimiliki. Reasuransi jelas mampu memberikan kapasitas akseptasi yang jauh lebih besar dari kapasitas murni yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.
Sebut saja, PT Asuransi ABCD yang hanya memiliki ekuitas sebesar IDR 10 milyar. Sesuai aturan yang berlaku, mereka hanya boleh melakukan penutupan sebesar IDR 1 milyar (10% dari ekuitas). Artinya, ABCD (untuk kondisi saat ini) hanya mampu melakukan penutupan-penutupan ber-HP rendah, misalnya KBM, PA, Rumah Tinggal, dsj. Itu semua, dengan catatan bahwa ABCD hanya mengandalkan modalnya sendiri.
Semisal, ABCD mendapatkan kapasitas akseptasi yang lebih besar dari para reasuradur (melalui mekanisme reasuransi) kapasitas mereka menjadi lebih besar. Misalnya menjadi IDR 100 milyar. Walaupun modal yang dimiliki oleh ABCD terbatas, namun reasuransi jelas sangat membantu ABCD (dan perusahaan sejenis) dalam melakukan penutupan obyek yang harga pertanggungannya di atas modal sendiri ABCD.
---
-= The Opening =-
Blog ini disediakan bagi setiap orang yang mempunyai ketertarikan atau mempunyai rasa ingin tahu mengenai industri asuransi. Blog ini tidak tertutup hanya bagi para pekerja di industri asuransi atau usaha penunjang asuransi, melainkan terbuka lebar bagi siapa saja, para mahasiswa, masyarakat umum, nasabah asuransi, termasuk orang awan sekalipun.
Blog ini akan berbicara mengenai usaha dan aktifitas manajemen risiko, asuransi dan reasuransi, beserta industri pendukungnya.
Dengan segala hormat, pengasuh Blog ini berharap kepada semua pihak untuk dapat menggunakan tata bahasa yang baik dan sopan dalam menyampaikan masukan dan pendapat, serta tidak mengandung unsur SARA, ideologi dan politik.
Selamat menikmati hidangan dan wadah berbagi pengetahuan ini.
Tim Belajar Asuransi