Showing posts with label modal minimum. Show all posts
Showing posts with label modal minimum. Show all posts

Monday, 9 February 2009

KONTAN: Banyak Broker Asuransi Belum Penuhi Aturan Modal Minimum

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengakui masih banyak broker asuransi yang belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp 1 miliar.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menyebutkan dari 140 broker asuransi yang beroperasi, baru 95 -100 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan mereka. Dari laporan keuangan itu terlihat cuma ada 65 broker asuransi yang telah memenuhi ketentuan modal minimum Rp 1 miliar. "Kami masih harus mengecek rencana kerja tiap perusahaan satu per satu," ujar Isa, Jumat (6/2).

Saat ini Bapepam sedang berkonsentrasi membereskan permodalan usaha broker asuransi. Setelah semua broker asuransi sehat dan berkinerja baik, tahapan selanjutnya adalah, menyehatkan perusahaan.

Bapepam juga terus mendesak broker asuransi agar segera menyelesaikan laporan keuangan mereka. Sedangkan bagi yang sudah memberikan laporan keuangan tapi modalnya masih dibawah ketentuan juga tak akan luput dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasi perusahaan.

Bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan dan rencana kerja mereka, Bapepam LK masih memberikan tenggat waktu hingga Maret 2009.

Bapepam LK juga mendorong broker dan perusahaan asuransi yang cekak modal agar menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang lebih sehat. Tapi hingga saat ini Isa mengaku belum ada satupun perusahaan yang mengajukan rencana merger.

Isa juga menyarankan kepada pemilik usaha asuransi yang tak sanggup menambah modal agar segera memenuhi kewajiban pada nasabahnya dan kemudian memutuskan untuk mengembalikan izin operasinya ke Bapepam. "Tapi, meskipun sudah ada perusahaan asuransi menyatakan self liquidation, Bapepam tetap mewajibkan ada laporan berkala," ujar Isa Rachmatarwata.

Bapepam LK tak cuma menertibkan asuransi konvensional. Sebab perusahaan asuransi syariah juga masih banyak yang modalnya kurang dari syarat Rp 5 miliar.

Source: KONTAN




***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***

BISNIS INDONESIA: 25 Broker Asuransi Bermodal Cekak

25 Broker Asuransi Bermodal Cekak


Setidaknya sebanyak 25 perusahaan pialang asuransi dan reasuransi belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp1 miliar yang harus dipenuhi 31 Desember 2008.

Jumlah tersebut merosot tajam dibandingkan dengan data yang dihimpun Biro Perasuransian Bapepam-LK berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2007 di mana lebih dari 89 perusahaan pialang terdiri dari 78 asuransi dan 11 reasuransi belum memenuhi ketentuan itu.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan jumlah itu kemungkinan bukan angka sebenarnya karena hingga akhir pekan lalu masih banyak perusahaan broker asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporannya. Padahal tenggat waktu penyerahan laporan 31 Januari sudah lewat.

Dia mengatakan dari sekitar 140 perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, Biro Perasuransian baru menerima laporan dari sekitar 95-100 perusahaan.

"Sekitar 65 perusahaan sudah dipastikan memenuhi ketentuan modal Rp1 miliar," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, dari laporan yang masuk itu sekitar 10 perusahaan sudah sangat mendekati angka yang dipersyaratkan atau di atas Rp900 juta.

"Walau mendekati tetap saja dalam laporan mereka belum memenuhi itu. Saya harus cek lagi apa ada laporan terpisah yang menyatakan adanya penambahan modal pada Januari sampai Maret ini," tuturnya.

Dia mengatakan 25 perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp1 miliar itu juga belum tentu tidak memenuhi ketentuan modal. Isa mengatakan Biro Perasuransian akan mencocokkan rencana kerja perusahaan satu per satu dengan laporan yang masuk.

Merger


Isa mengatakan Biro Perasuransian belum berencana memfasilitasi merger antarperusahaan broker. Dia berharap Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) untuk berperan lebih aktif mendorong proses itu di industri.

"Rasanya effort asosiasi akan lebih efektif, sejauh ini tidak ada laporan mengenai kesulitan merger di broker."

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Teknik, Kemajuan Anggota, dan Pendidikan ABAI Kristinan Benny Hapsoro mengakui kemungkinan angka perusahaan yang belum memenuhi ketentuan jauh lebih besar dari 25 perusahaan. Dia mengatakan biasanya perusahaan yang tidak memasukkan laporan juga bermasalah.

Menurut Benny pengurus asosiasi sudah berusaha mendapatkan data dari anggota untuk membantu proses merger di antara mereka, tetapi hingga tenggat waktu yang ditentukan permintaan itu tidak direspons. "Tanpa data kami tidak mengetahui siapa yang membutuhkan bantuan untuk merger," katanya.

PP No. 39/2008 mensyaratkan perusahaan asuransi memenuhi modal Rp100 miliar dan reasuransi Rp200 miliar pada 2010. Unit syariah Rp25 miliar dan perusahaan murni syariah Rp50 miliar.

Source: Bisnis Indonesia




***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***

Saturday, 17 January 2009

AAUI Cabut Uji Materi PP 39 / 2008

Jumat, 16/01/2009

AAUI cabut uji materi PP No. 39/2008

AAUI cabut uji materi PP No. 39/2008JAKARTA: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akhirnya mencabut uji materi atas PP No. 39/2008 di Mahkamah Agung pascapenerbitan PP No. 81/2008 walaupun tidak sepenuhnya mengakomodasi keberatan asosiasi terkait dengan dana jaminan. (lihat tabel)

PP No. 81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mengubah jadwal pemenuhan persyaratan permodalan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang diatur dalam PP No. 39/2008.


Usulan dan keptusan penahapan permodalan (Rp miliar)

Tahun

PP 39/2008

Usulan AAUI

PP 81/2008

Asuransi Reasuransi Asuransi Reasuransi Asuransi Reasuransi
2008 40 100
2009 70 150
2010 100 200 40 100
2011 40 100
2012 70 150
2013 70 150
2014 100 200
2015 100 200


“Dengan perubahan ini maka tim ad hoc dan AAUI hari ini akan mencabut uji materi di MA,” tutur Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Kornelius mengatakan PP No. 81/2008 itu telah mengakhiri kekhawatiran dan kecemasan terjadinya likuidasi terhadap perusahaan asuransi kecil dan juga meningkatnya pengangguran.

Dia mengakui uji materi yang diajukan asosiasi bukan hanya menyangkut besaran dan penahapan permodalan yang tercantum dalam PP No. 39/2008 pasal 6A ayat 1, Pasal 6B ayat 1, dan pasal 6B ayat 2, tetapi juga sejumlah pasal lain.

Pasal lain yang menjadi keberatan AAUI adalah pasal 7 ayat 1 tentang kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20% modal disetor minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6A ayat 1.

Meski PP No. 81/2008 tidak mengakomodasi dana jaminan, AAUI memutuskan mencabut uji materi di MA.

“Dengan mundurnya pelaksanaan pemenuhan modal maka pemenuhan dana jaminan juga mundur jadi 2010, sehingga kami punya cukup waktu untuk mengamati perkembangan,” ujarnya.

AAUI mengharapkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat kebijakan terutama yang berdampak serius terhadap pelaku bisnis khususnya di bidang keuangan.

“Kami tidak keberatan dibina, tetapi tentu aturan itu tidak menyulitkan kami,” ujar Ketua Tim Ad Hoc PP No.39/2008 bentukan AAUI Syarifuddin Harahap.

Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia

Monday, 5 January 2009

DETIK: Perusahaan Asuransi Didorong Berkonsorsium Penuhi Modal Minimum

Perusahaan Asuransi Didorong Berkonsorsium Penuhi Modal Minimum

Perusahaan asuransi skala kecil didorong untuk membentuk konsorsium untuk memenuhi persyaratan modal minium yang ditetapkan pemerintah. Melalui PP 81 tahun 2008 pada 31 Desember 2008, semua perusahaan asuransi harus memiliki modal minium Rp 40 miliar pada 2010 dan Rp 100 miliar pada 2014.

Demikian disampaikan Ketua Tim Ad hoc PP 39 tahun 2008, Syarifudin Harahap dalam jumpa pers di Gedung Nasional-Re, Jalan Cikini Raya No 99, Jakarta, Senin (5/12/2009).

"Dua tahun kami akan dorong perusahaan-perusahan agar perbaikin kinerjanya. Dengan begitu perusahaan asuransi menengah dan kecil banyak yang selamat karena ketentuan tersebut dapat dipenuhi," jelasnya.

Salah satunya cara mendorong kinerja perusahaan tersebut, menurut Syarifudin, yaitu dengan membentuk konsorsium. Melalui konsorsium ini, para perusahan asuransi dapat memperbaiki sistem adminsitrasinya sehingga bisa memperkuat keuangan.

"Sehingga laba perusahaan asuransi ini bisa meningkat kalau bisa diatas tingkat bunga obligasi sehingga para investor tertarik membeli saham kalau mereka membutuh modal," paparnya.

Hal senada disampaikan Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak. ia menghimbau agar 40 perusahaan asuransi yang merupakan anggota AAUI dapat menfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya agar syarat modal tersebut dapat dipenuhi pada tahun 2010.

"Kalau ada anggota yang mengalami kesulitan, bisa kerja sama dengan anggota AAUI lain," jelasnya.

Terkait dengan Judicial review PP 39 tahun 2008 yang sudah diajukan AAUI ke Mahkamah Konstitusi, Kornelius menjelaskan pihaknya tidak akan mencabut judicial review tersebut.

"Dalam posisi sekarang, kita menunggu hasilnya karena proses hukum terus berjalan. Apalagi kami PP 81 juga belum kami terima," ungkapnya.

Dalam PP No. 39 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada akhir 2008 dan modal minimum Rp 100 miliar pada 2010.

Pemerintah merevisi PP 39 tahun 2008 tersebut, dengan menerbitkan PP No. 81 tahun 2008 pada 31 desember. Dalam PP tersebut mengatur seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada 2010 dan modal minimum Rp 100 miliar harus dimiliki seluruh perusahan asuransi pada tahun 2014.


***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***

Friday, 2 January 2009

DETIK: 5000 Karyawan Asuransi Umum Aman dari PHK

Aturan Modal Minimum Diundur, 5000 Karyawan Asuransi Umum Aman dari PHK


Rencana pemerintah untuk memperpanjang batas pemberlakuan modal sendiri minimal Rp 40 miliar bagi perusahaan-perusahaan asuransi dari sebelumnya akhir 2008 menjadi akhir 2010, membuat lega kalangan dunia asuransi termasuk nasib 40 perusahaan asuransi umum yang mempekerjakan 5000 tenaga kerja.

Jika dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 39 Tahun 2008 yang mengatur hal tersebut tetap diterapkan, maka setidaknya ada 60 perusahaan dari 91 perusahaan asuransi umum yang tidak bisa memenuhinya.

"Kami menyambut baik, hingga kini kami belum menerima seperti dalam bentuk apa aturan perpanjangan itu, apakah dalam PP perubahan atau lainnya," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak saat dihubungi detikFinance, Jumat (2/1/2009).

Dalam PP No.39 Tahun 2008 diatur diantaranya mengenai minimal penyertaan modal sendiri yaitu minimal Rp 40 miliar hingga akhir 2008, Rp 70 miliar akhir 2009 dan Rp 100 miliar di 2010.

Sedangkan usulan pihak asosiasi, perpanjangan ketentuan PP No 39 2008 untuk modal Rp 40 miliar dari 2008 diusulkan menjadi 2011, untuk modal Rp 70 miliar dari 2009 menjadi 2013 dan modal Rp 100 miliar dari tahun 2010 menjadi 2015. "Perpanjangan itu masih belum sesuai dengan usulan kita, namun kami berterima kasih kepada pemerintah," ucapnya.

Menurut Kornelius, jika penerapan regulasi itu tidak diperpanjang maka setidaknya ada 47 perusahaan asuransi termasuk diantaranya 40 asuransi umum di 2009 akan berakhir keberadaannya.

"Kalau diberlakukan sekarang, perusahaan asuransi menengah dan kecil yang sehat, memiliki karyawan, membayar pajak, untung, bisa kelibas maka tidak ada adil," kilahnya.

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany sebelumnya mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memundurkan batas waktu pemberlakuaan modal minimum tersebut. Krisis keuangan global yang menyebabkan ketatnya likuiditas bisa membuat industri asuransi mencari tambahan modal, sehingga aturan itu akhirnya dimundurkan.


Source: Detikfinance.com

***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***

Thursday, 1 January 2009

Modal vs Reasuransi (1)

- Bagian 1 -

Industri asuransi nasional 'terselamatkan' dengan dibatalkannya PP 39, yang dilakukan Pemerintah tepat di malam penggantian tahun baru yang lalu.

Tapi, apakah tindakan yang diambil Pemerintah itu justru menjadi 'pelampung' bagi perusahaan asuransi nasional (yang bermodal rendah) atau justru menjadi 'jangkar' berat yang semakin menenggelamkan perusahaan-perusahaan tsb. Tindakan itu sendiri diambil setelah adanya desakan dari AAUI yang berkeberatan mengenai peraturan modal minimum yang diyakini waktunya sangat mendesak. Di sisi lain, Pemerintah belum menyediakan alternatif solusi, sekiranya perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi aturan modal itu dan tidak mampu mencari partner strategis dalam hal merger. Bagi perusahaan tadi, tentu tidak ada cara lain kecuali membubarkan diri atau setidaknya cease underwriting.

Setidaknya kami mencatat sebuah perusahaan asuransi yang bermarkas di kawasan Tanah Abang 2 yang dalam RUPSLB-nya menyatakan pembubaran diri dan tidak lagi menerbitkan polis per 1 Januari 2009. Proses pembubaran diri tsb sempat berjalan. Beberapa fixed asset (gedung, dsb) sudah dijual. Beberapa karyawan sudah di rumah-kan, pesangon pun sudah dibayar dengan baik. Informasi yang kami dapat juga kemudian menyebutkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2008 lalu, ada pihak yang bersedia membeli perusahaan tersebut (sebut saja FS). Tetapi apa dinyana, di malam penggantian tahun baru, Pemerintah mencabut PP yang sudah diterbitkannya. Entah alasan yang pasti mengenai penerbitan PP pengganti ini, karena waktu yang hanya berselisih tidak lebih dari 24 jam sebelum waktu pemberlakuan PP 39. Apa karena Pemerintah memang concern mengenai keluhan AAUi? Atau Pemerintah memang memahami kondisi keuangan global yang sedang krisis? Atau ada agenda lain...... (Pengasuh Blog tidak ingin menggiring masalah ini ke arah yang bersifat politis - red)

Dampak dari PP 39 itu sendiri sudah mulai dirasakan oleh perusahaan bermodal kecil. Para nasabah yang pada awalnya tidak terlalu memperdulikan besaran modal, asalkan proses klaim lancar, pun mulai berpikir untuk menjauhi perusahaan-perusahaan kecil. Baik di sadari maupun tidak, PP 39 ini sudah 'membunuh secara perlahan' perusahaan asuransi bermodal kecil.

Peran reasuransi, sebenarnya menjadi sebuah alat manajemen risiko yang baik bagi sebuah perusahaan asuransi, tanpa memandang besaran modal yang dimiliki. Reasuransi jelas mampu memberikan kapasitas akseptasi yang jauh lebih besar dari kapasitas murni yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.

Sebut saja, PT Asuransi ABCD yang hanya memiliki ekuitas sebesar IDR 10 milyar. Sesuai aturan yang berlaku, mereka hanya boleh melakukan penutupan sebesar IDR 1 milyar (10% dari ekuitas). Artinya, ABCD (untuk kondisi saat ini) hanya mampu melakukan penutupan-penutupan ber-HP rendah, misalnya KBM, PA, Rumah Tinggal, dsj. Itu semua, dengan catatan bahwa ABCD hanya mengandalkan modalnya sendiri.

Semisal, ABCD mendapatkan kapasitas akseptasi yang lebih besar dari para reasuradur (melalui mekanisme reasuransi) kapasitas mereka menjadi lebih besar. Misalnya menjadi IDR 100 milyar. Walaupun modal yang dimiliki oleh ABCD terbatas, namun reasuransi jelas sangat membantu ABCD (dan perusahaan sejenis) dalam melakukan penutupan obyek yang harga pertanggungannya di atas modal sendiri ABCD.

---