Ketiga elemen di atas akan terus berjalan secara seimbang pada setiap kesempatan.
Semisal pada suatu penutupan risiko bernilai IDR 150 milyar. Dengan kapasitas akseptasi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan asuransi sebesar IDR 50 milyar, maka terdapat excess (kelebihan) risiko sebesar IDR 100 milyar lagi. Untuk itu perusahaan asuransi membutuhkan mekanisme reasuransi untuk mengalihkan risiko tsb (sesuai peraturan perundangan yang berlaku - red).
Apabila perusahaan asuransi itu mengambil cara dengan men-sesikan risiko (excess tadi) kepada para perusahaan reasuransi secara proportional, maka 1/3 merupakan bagian dari perusahaan asuransi, sedangkan 2/3 bagian perusahaan reasuransi.
Porsi 1/3 dan 2/3 ini bertahan terus untuk perhitungan (1) pembagian risiko, (2) pembagian premi, dan (3) pembagian klaim.
Bila premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung untuk penutupan di atas adalah sebesar IDR 45 juta, maka IDR 15 juta (= 1/3 bagian) merupakan hak perusahaan asuransi dan IDR 30 juta (= 2/3 bagian) merupakan hak perusahaan reasuransi.
Bilamana terjadi klaim, misalnya sebesar IDR 30 milyar. Perusahaan asuransi hanya akan menanggung klaim sebesar IDR 10 milyar (= 1/3 bagian) sedangkan sisanya ditagihkan ke reasuradur (= 2/3 bagian = IDR 20 milyar).
Demikian pula halnya bila terjadi klaim lain sebesar IDR 1 (satu rupiah). Walaupun bernilai sangat kecil, namun bukan berarti perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim tsb. Perusahaan reasuransi yang sudah menerima premi, tetap liable atas klaim dan menanggung IDR 0,67 (= 2/3 bagian klaim). Sedangkan perusahaan asuransi hanya menanggung IDR 0,33.
Contoh sederhana pada proses Reasuransi Proportional ini adalah pada saat tiga orang bersepakat untuk membuat partnership pada suatu usaha. Bila usaha tersebut membutuhkan dana sebesar IDR 300 juta, maka masing-masing pihak akan dimintakan berpatungan sebesar IDR 100 juta (masing-masing 1/3 bagian).. Bila usaha itu kelak menghasilkan laba sebesar IDR 45 juta, maka masing-masing pihak akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.. 15 juta (masing-masing 1/3 bagian). Di sisi lain, apabila usaha itu menyebabkan kerugian sebesar IDR 15 juta, maka masing-masing pihak akan dimintakan dana sebesar IDR 5 juta untuk menutupi kerugian tsb.
Satu catatan tambahan dalam penempatan reasuransi proportional ini bahwa pada umumnya, hubungan antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan risk attaching, artinya melihat pada periode dimana risiko mulai melekat (polis mulai terbit).
Penempatan reasuransi proportional ini bisa dilakukan dalam bentuk facultative maupun treaty.
*_*
***
Our Mother Earth is in need of help. We actually can do a little help. Think twice --- or even trice --- before printing this message.
***
Please visit our website at www.belajar-asuransi.tk
Pak, apakah penetapan reasuransi proportional ini lebih baik daripada non-proportional?
ReplyDeleteApa keuntungan / kerugian reasuransi proportional?
Tq.