Friday 20 February 2009

Perseteruan Bakrie versus Bosowa Berakhir


Terbukti melakukan manipulasi data izin penyiaran, klaim asuransi milik Bakrie Corrugated terhadap Asuransi Bosowa gagal. Penolakan klaim oleh Bosowa bukan wanprestasi

PT Bakrie Corrugated Metal Industry (Bakrie) harus menelan pil pahit. Setelah dua tahun lebih memperjuangkan klaim asuransi ke PT Asuransi Bosowa Periskop (Bosowa), perjuangan itu kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Gugatan ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Bosowa tidak terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana tudingan Bakrie. Majelis hakim menilai gugatan Bakrie hanya terfokus pada azas perlindungan asuransi. Namun Bakrie mengabaikan kewajiban untuk memenuhi syarat klaim yang ditentukan Marine Cargo Open Policy (MCOP)—polis asuransi atas pengangkutan barang di laut.

Walaupun penandatanganan perjanjian asuransi telah dilakukan, Bakrie tidak bisa mendapatan proteksi mutlak. Pengajuan klaim harus sesuai dengan syarat perlindungan dalam MCOP. Untuk itu, kata Majelis Hakim, klaim penggugat tidak berdasarkan hukum.

Sementara kuasa hukum Bakrie, Ramly, berpendapat jika perusahaan asuransi sudah menerbitkan polis, maka pertanggungan resiko sudah beralih. Sehingga Bosowa harus tetap membayarkan klaim ke Bakrie. Dengan tenggelamnya kapal tongkang, lanjut Ramly, Bakrie mengalami kerugian atas nilai barang. Kerugian lainnya adalah kehilangan pendapatan dan keuntungan, serta hilangnya kepercayaan pihak ketiga. Total kerugian senilai Rp18,438 miliar.

Dalam posita (dasar gugatan) dijelaskan, Bosowa telah cidera janji karena tidak membayar klaim asuransi atas kecelakaan kapal tongkang milik Bakrie. Dasar hukumnya adalah Pasal 1243 jo Pasal 1338 jo Pasal 1339 jo Pasal 1342 KUHPerdata.

Padahal Bakrie telah mengasuransikan kapal tongkang itu kepada Bosowa. Polis asuransi itu tercatat dalam MCOP No. 005/MCOP/ABP-JKT.CM/2006 tanggal 8 Maret 2006. Periode perlindungan diberikan 12 bulan terhitung sejak polis ditandatangani hingga 8 Maret 2007.

Setelah pelunasan pembayaran polis, Bakrie kemudian melakukan pengangkutan pertama pada 14 Agustus 2006. Pengangkutan yang tercatat dalam Schedule MCOP itu memuat material untuk pembangunan jembatan Batanghari II di Jambi. Namun belum sampai ke tujuan, kapal tongkang milik Bakrie mengalami kecelakaan sehingga barang-barang yang diangkut raib.

Menyembunyikan Fakta


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai alat angkut penggugat tidak sesuai (unclassed). Penguggat terbukti menyembunyikan fakta itu. Dalam jawaban Bosowa dijelaskan, pengangkutan barang yang dijamin pertanggungan adalah pengangkutan laut yang menggunakan tongkang dengan jenis 100 gross register tonase (GRT). Sementara Bakrie menggunakan tongkang berjenis TB Virgo berbendera Indonesia yang hanya 51 GRT.

Bukti Standard Marine Communication Phrases (SMCP) yang diajukan penggugat pun diragukan Majelis Hakim. Sebab terdapat ada dua surat dengan nomor yang sama namun berbeda tanggal. Pengugat terbukti memaipulasi data izin berlayar sehingga prinsip kelaikan pengangkutan laut (sea worthy) tidak terpenuhi.

Dalam surat izin berlayar disebutkan, tidak ada muatan dalam kapal alias nil. Hal itu sesuai dengan Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal (Sailing Declaration) tanggal 11 Agustus 2006. Nyatanya, saat terjadi kecelakaan pada 13 Agustus 2006, kapal tongkang memuat material untuk pembangunan jembatan Batanghari II di Jambi.

Selain itu, dalam MCOP disyaratkan, pertanggungan di atas Rp 3 miliar harus dilakukan survei yang lengkap (satisfactory surveyed) oleh Independent Marine Sureyor. Yakni pemeriksaan alat angkut secara keseluruhan, termasuk nilai dan jenis barang yang diangkut. Sementara survei Independent Marine Sureyor oleh PT Proteknika Jasapratama yang diajukan penggugat, terbatas pada towing and lasing survey (penarik dan pengikat survei).

Saat dihubungi melalui telepon, Ramly menyatakan akan berkonsultasi dengan dengan pihak Bakrie untuk menentukan sikap. Ia menyatakan belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan. Ramly sendiri tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum Bosowa, Rudyantho, menyatakan pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang diajukan ke persidangan. “Kita puas apa yang kita perjuangkan bisa diterima dan meyakinkan hakim,’ ujarnya.

(Mon)

hukumonline.com





*_*
Our mother earth is in need of help. We actually can do a little help. Think twice - or even trice - before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
*_*

No comments:

Post a Comment