Showing posts with label bapepam. Show all posts
Showing posts with label bapepam. Show all posts

Monday, 9 February 2009

KONTAN: Banyak Broker Asuransi Belum Penuhi Aturan Modal Minimum

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengakui masih banyak broker asuransi yang belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp 1 miliar.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menyebutkan dari 140 broker asuransi yang beroperasi, baru 95 -100 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan mereka. Dari laporan keuangan itu terlihat cuma ada 65 broker asuransi yang telah memenuhi ketentuan modal minimum Rp 1 miliar. "Kami masih harus mengecek rencana kerja tiap perusahaan satu per satu," ujar Isa, Jumat (6/2).

Saat ini Bapepam sedang berkonsentrasi membereskan permodalan usaha broker asuransi. Setelah semua broker asuransi sehat dan berkinerja baik, tahapan selanjutnya adalah, menyehatkan perusahaan.

Bapepam juga terus mendesak broker asuransi agar segera menyelesaikan laporan keuangan mereka. Sedangkan bagi yang sudah memberikan laporan keuangan tapi modalnya masih dibawah ketentuan juga tak akan luput dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasi perusahaan.

Bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan dan rencana kerja mereka, Bapepam LK masih memberikan tenggat waktu hingga Maret 2009.

Bapepam LK juga mendorong broker dan perusahaan asuransi yang cekak modal agar menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang lebih sehat. Tapi hingga saat ini Isa mengaku belum ada satupun perusahaan yang mengajukan rencana merger.

Isa juga menyarankan kepada pemilik usaha asuransi yang tak sanggup menambah modal agar segera memenuhi kewajiban pada nasabahnya dan kemudian memutuskan untuk mengembalikan izin operasinya ke Bapepam. "Tapi, meskipun sudah ada perusahaan asuransi menyatakan self liquidation, Bapepam tetap mewajibkan ada laporan berkala," ujar Isa Rachmatarwata.

Bapepam LK tak cuma menertibkan asuransi konvensional. Sebab perusahaan asuransi syariah juga masih banyak yang modalnya kurang dari syarat Rp 5 miliar.

Source: KONTAN




***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***

BISNIS INDONESIA: 25 Broker Asuransi Bermodal Cekak

25 Broker Asuransi Bermodal Cekak


Setidaknya sebanyak 25 perusahaan pialang asuransi dan reasuransi belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp1 miliar yang harus dipenuhi 31 Desember 2008.

Jumlah tersebut merosot tajam dibandingkan dengan data yang dihimpun Biro Perasuransian Bapepam-LK berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2007 di mana lebih dari 89 perusahaan pialang terdiri dari 78 asuransi dan 11 reasuransi belum memenuhi ketentuan itu.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan jumlah itu kemungkinan bukan angka sebenarnya karena hingga akhir pekan lalu masih banyak perusahaan broker asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporannya. Padahal tenggat waktu penyerahan laporan 31 Januari sudah lewat.

Dia mengatakan dari sekitar 140 perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, Biro Perasuransian baru menerima laporan dari sekitar 95-100 perusahaan.

"Sekitar 65 perusahaan sudah dipastikan memenuhi ketentuan modal Rp1 miliar," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, dari laporan yang masuk itu sekitar 10 perusahaan sudah sangat mendekati angka yang dipersyaratkan atau di atas Rp900 juta.

"Walau mendekati tetap saja dalam laporan mereka belum memenuhi itu. Saya harus cek lagi apa ada laporan terpisah yang menyatakan adanya penambahan modal pada Januari sampai Maret ini," tuturnya.

Dia mengatakan 25 perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp1 miliar itu juga belum tentu tidak memenuhi ketentuan modal. Isa mengatakan Biro Perasuransian akan mencocokkan rencana kerja perusahaan satu per satu dengan laporan yang masuk.

Merger


Isa mengatakan Biro Perasuransian belum berencana memfasilitasi merger antarperusahaan broker. Dia berharap Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) untuk berperan lebih aktif mendorong proses itu di industri.

"Rasanya effort asosiasi akan lebih efektif, sejauh ini tidak ada laporan mengenai kesulitan merger di broker."

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Teknik, Kemajuan Anggota, dan Pendidikan ABAI Kristinan Benny Hapsoro mengakui kemungkinan angka perusahaan yang belum memenuhi ketentuan jauh lebih besar dari 25 perusahaan. Dia mengatakan biasanya perusahaan yang tidak memasukkan laporan juga bermasalah.

Menurut Benny pengurus asosiasi sudah berusaha mendapatkan data dari anggota untuk membantu proses merger di antara mereka, tetapi hingga tenggat waktu yang ditentukan permintaan itu tidak direspons. "Tanpa data kami tidak mengetahui siapa yang membutuhkan bantuan untuk merger," katanya.

PP No. 39/2008 mensyaratkan perusahaan asuransi memenuhi modal Rp100 miliar dan reasuransi Rp200 miliar pada 2010. Unit syariah Rp25 miliar dan perusahaan murni syariah Rp50 miliar.

Source: Bisnis Indonesia




***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***

Monday, 2 February 2009

DETIK: 19 Izin Usaha Perusahaan Perasuransian Dicabut Selama 2008


Biro Perasuransian Bapepam LK, selama tahun 2008 telah mencabut 19 izin usaha perusahaan perasuransian. Sementara izin usaha baru diberikan kepada 10 perusahaan perasuransian di 2008.

Berikut rincian dari 19 izin usaha perusahaan perasuransian yang dicabut, seperti dikutip detikFinance dari laporan akhir tahun 2008 Bapepam LK, Kamis (1/1/2009).
  • Perusahaan Asuransi Jiwa: 1 perusahaan
  • Perusahaan Asuransi Kerugian: 2 perusahaan
  • Perusahaan Pialang Asuransi/Reasuransi: 7 perusahaan
  • Penilai Kerugian: 6 perusahaan
  • Konsultan Aktuaria: 3 perusahaan.

Sementara izin usaha perusahaan perasuransian yang diberikan selama tahun 2008 terdiri dari:
  • Pialang asuransi: 6 perusahaan
  • Konsultan Aktuaria: 1 perusahaan
  • Penilai kerugian asuransi: 1 perusahaan
  • Agen Asuransi: 2 perusahaan.

Bapepam mencatat, jumlah perusahaan asuransi di Indonesia hingga 19 Desember 2008 mencapai 382 perusahaan yang terdiri dari 140 perusahaan asuransi, 4 perusahaan reasuransi dan 238 perusahaan penunjang usaha asuransi.

Untuk perusahaan asuransi terdiri dari 45 perusahaan asuransi jiwa, 90 asuransi kerugian, 2 penyelenggara program asuransi sosial dan jamsistek, 3 perusahaan penyelenggaran asuransi untuk PNS dan TNI/Polri.

Perusahaan penunjang usaha asuransi terdiri dari 153 perusahaan pialang asuransi, 15 perusahaan pialang reasuransi, 28 perusahaan penilai kerugian asuransi, 32 perusahaan konsultan aktuaria dan 10 perusahaan agen asuransi.

Sepanjang tahun 2008, perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink pada tahun 2008 mencapai 24 perusahaan.

Sedangkan jumlah permohonan persetujuan untuk memasarkan produk asuransi baru dari perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kerugian pada tahun 2008 sebanyak 401 produk asuransi. Dari total permohonan persetujuan produk asuransi baru tersebut, jumlah yang disetujui adalah 233 produk baru, dengan 12 produk diantaranya adalah produk syariah.

Adapun permohonan untuk memasarkan produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance dari perusahaan asuransi pada tahun 2008 mencapai 49. Dari total permohonan tersebut, jumlah yang disetujui adalah 25 permohonan, 1 diantaranya merupakan persetujuan bancassurance untuk memasarkan produk asuransi syariah.


Source: Detikfinance.com


***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***

Friday, 30 January 2009

Bapepam Ubah Syarat Kelulusan Direksi dan Komisaris Asuransi

Source: detikfinance.com


Bapepam LK mengubah aturan syarat kelulusan direksi dan komisaris perusahaan asuransi. Dengan perubahan ini perusahaan asuransi diharapkan akan dikelola dan diawasi oleh prefesional yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.

Selain itu, perubahan ini dimaksudkan agar penilaian kemampuan dan kepatutan anggota direksi dan dewan komisaris asuransi lebih efektif, efisien dan obyektif dan selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.O5/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.

Perubahan peraturan ini tertuang dalam menyempurnakan sekaligus menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 3603/LK/2004 tentang Pedoman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Kamis (29/1/2009) menjelaskan, aturan ini mengubah syarat kelulusan direksi dan komisaris asuransi. Setiap pihak bisa lulus bila memperoleh penilaian:

a. untuk direksi, memperoleh minimal nilai faktor kompetensi sebesar 65% dari total nilai faktor kompetensi dan hasil penilaian faktor integritas sebesar 65% dari total nilai faktor integritas serta hasil penjumlahan nilai faktor kompetensi daan nilai faktor integritas minimal sebesar 65 dan tidak terdapat nilai 0 pada faktor integritas.

b. untuk kornisaris, memperoleh minimal nilai faktor kornpetensi sebesar 60% dari total nilai fak'tor kompetensi dan hasil penilaian faktor integritas sebesar 75 % dari total nilai faktor integritas serta hasil penjumlahan nilai faktor kompetensi dan nilai faktor integritas minimal sebesar 65 dan tidak terdapat nilai 0 pada faktor integritas.

Sementara karakteristik kelulusan bagi direksi dibagi menjadi:

1. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur yang membidangi teknik diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 100% dari persyaratan seperti tertulis di atas.

2. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur utama diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 95% dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

3. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur yang membidangi keuangan atau akuntansi diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 90% dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

4. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur yang membidangi pemasaran, kehumasan, personalia, SDM atau umum diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 85% dari persyaratan.


***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***