Friday 30 January 2009

Bapepam Ubah Syarat Kelulusan Direksi dan Komisaris Asuransi

Source: detikfinance.com


Bapepam LK mengubah aturan syarat kelulusan direksi dan komisaris perusahaan asuransi. Dengan perubahan ini perusahaan asuransi diharapkan akan dikelola dan diawasi oleh prefesional yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.

Selain itu, perubahan ini dimaksudkan agar penilaian kemampuan dan kepatutan anggota direksi dan dewan komisaris asuransi lebih efektif, efisien dan obyektif dan selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.O5/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.

Perubahan peraturan ini tertuang dalam menyempurnakan sekaligus menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 3603/LK/2004 tentang Pedoman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Kamis (29/1/2009) menjelaskan, aturan ini mengubah syarat kelulusan direksi dan komisaris asuransi. Setiap pihak bisa lulus bila memperoleh penilaian:

a. untuk direksi, memperoleh minimal nilai faktor kompetensi sebesar 65% dari total nilai faktor kompetensi dan hasil penilaian faktor integritas sebesar 65% dari total nilai faktor integritas serta hasil penjumlahan nilai faktor kompetensi daan nilai faktor integritas minimal sebesar 65 dan tidak terdapat nilai 0 pada faktor integritas.

b. untuk kornisaris, memperoleh minimal nilai faktor kornpetensi sebesar 60% dari total nilai fak'tor kompetensi dan hasil penilaian faktor integritas sebesar 75 % dari total nilai faktor integritas serta hasil penjumlahan nilai faktor kompetensi dan nilai faktor integritas minimal sebesar 65 dan tidak terdapat nilai 0 pada faktor integritas.

Sementara karakteristik kelulusan bagi direksi dibagi menjadi:

1. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur yang membidangi teknik diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 100% dari persyaratan seperti tertulis di atas.

2. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur utama diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 95% dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

3. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur yang membidangi keuangan atau akuntansi diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 90% dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

4. Bagi pihak yang dinilai yang menjabat sebagai direktur yang membidangi pemasaran, kehumasan, personalia, SDM atau umum diklasifikasikan Lulus apabila telah memenuhi 85% dari persyaratan.


***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***

No comments:

Post a Comment