Saturday 24 January 2009

Perhitungan Baru BTSM (Batas Tingkat Solvabilitas Minimum)

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan aturan baru tentang Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM). Ketentuan yang termuat dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-0 02/BL/2009 tersebut, berlaku untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

BTSM merupakan jumlah minimum tingkat solvabilitas yang harus dimilik.i Nilainya harus memadai untuk menutup potensi kerugian, baik yang muncul dari resiko akibat penyimpangan atau deviasi pengelolaan kekayaan maupun kewajiban.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany mengatakan, aturan ini sudah dipersiapkan sebelum krisis. "Aturan ini bertujuan memastikan perhitungan BTSM lebih akurat," tutur Fuad, kemarin (21/1).

Dalam siaran pers Bapepam-LK disebutkan, penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM berlaku untuk perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi yang menjual produk terkait investasi, serta perusahaan asuransi syariah.

Ada lima komponen dalam perhitungan BTSM perusahaan asuransi konvensional. Masing-masing adalah kegagalan pengelolaan kekayaan, ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam tiap jenis mata uang. Berikutnya, perbedaan antara beban klaim perkiraan dan yang sesungguhnya. Terakhir, kurangnya premi akibat perbedaan asumsi hasil investasi dan hasil sesungguhnya.

Adapun penyesuaian perhitungan dalam asuransi syariah hanya berlaku untuk perusahaan asuransi yang sudah memisahkan pencatatan dana perusahaan dan dana tabaru. Komponen perhitungan dana tabaru yang mengalami perubahan.

Peraturan tersebut mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi per 31 Desember 2008.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M. Shaifie Zein belum bersedia mengomentari aturan asuransi dan reasuransi yang baru ini. "Nanti saja, kalau saya sudah memegang peraturan itu," tutur Shaifie.


Dikutip dari KONTAN - Magdalena Sihite

No comments:

Post a Comment