Friday 2 January 2009

DETIK: 5000 Karyawan Asuransi Umum Aman dari PHK

Aturan Modal Minimum Diundur, 5000 Karyawan Asuransi Umum Aman dari PHK


Rencana pemerintah untuk memperpanjang batas pemberlakuan modal sendiri minimal Rp 40 miliar bagi perusahaan-perusahaan asuransi dari sebelumnya akhir 2008 menjadi akhir 2010, membuat lega kalangan dunia asuransi termasuk nasib 40 perusahaan asuransi umum yang mempekerjakan 5000 tenaga kerja.

Jika dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 39 Tahun 2008 yang mengatur hal tersebut tetap diterapkan, maka setidaknya ada 60 perusahaan dari 91 perusahaan asuransi umum yang tidak bisa memenuhinya.

"Kami menyambut baik, hingga kini kami belum menerima seperti dalam bentuk apa aturan perpanjangan itu, apakah dalam PP perubahan atau lainnya," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak saat dihubungi detikFinance, Jumat (2/1/2009).

Dalam PP No.39 Tahun 2008 diatur diantaranya mengenai minimal penyertaan modal sendiri yaitu minimal Rp 40 miliar hingga akhir 2008, Rp 70 miliar akhir 2009 dan Rp 100 miliar di 2010.

Sedangkan usulan pihak asosiasi, perpanjangan ketentuan PP No 39 2008 untuk modal Rp 40 miliar dari 2008 diusulkan menjadi 2011, untuk modal Rp 70 miliar dari 2009 menjadi 2013 dan modal Rp 100 miliar dari tahun 2010 menjadi 2015. "Perpanjangan itu masih belum sesuai dengan usulan kita, namun kami berterima kasih kepada pemerintah," ucapnya.

Menurut Kornelius, jika penerapan regulasi itu tidak diperpanjang maka setidaknya ada 47 perusahaan asuransi termasuk diantaranya 40 asuransi umum di 2009 akan berakhir keberadaannya.

"Kalau diberlakukan sekarang, perusahaan asuransi menengah dan kecil yang sehat, memiliki karyawan, membayar pajak, untung, bisa kelibas maka tidak ada adil," kilahnya.

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany sebelumnya mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memundurkan batas waktu pemberlakuaan modal minimum tersebut. Krisis keuangan global yang menyebabkan ketatnya likuiditas bisa membuat industri asuransi mencari tambahan modal, sehingga aturan itu akhirnya dimundurkan.


Source: Detikfinance.com

***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***

No comments:

Post a Comment