25 Broker Asuransi Bermodal Cekak
Setidaknya sebanyak 25 perusahaan pialang asuransi dan reasuransi belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp1 miliar yang harus dipenuhi 31 Desember 2008.
Jumlah tersebut merosot tajam dibandingkan dengan data yang dihimpun Biro Perasuransian Bapepam-LK berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2007 di mana lebih dari 89 perusahaan pialang terdiri dari 78 asuransi dan 11 reasuransi belum memenuhi ketentuan itu.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan jumlah itu kemungkinan bukan angka sebenarnya karena hingga akhir pekan lalu masih banyak perusahaan broker asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporannya. Padahal tenggat waktu penyerahan laporan 31 Januari sudah lewat.
Dia mengatakan dari sekitar 140 perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, Biro Perasuransian baru menerima laporan dari sekitar 95-100 perusahaan.
"Sekitar 65 perusahaan sudah dipastikan memenuhi ketentuan modal Rp1 miliar," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut dia, dari laporan yang masuk itu sekitar 10 perusahaan sudah sangat mendekati angka yang dipersyaratkan atau di atas Rp900 juta.
"Walau mendekati tetap saja dalam laporan mereka belum memenuhi itu. Saya harus cek lagi apa ada laporan terpisah yang menyatakan adanya penambahan modal pada Januari sampai Maret ini," tuturnya.
Dia mengatakan 25 perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp1 miliar itu juga belum tentu tidak memenuhi ketentuan modal. Isa mengatakan Biro Perasuransian akan mencocokkan rencana kerja perusahaan satu per satu dengan laporan yang masuk.
Merger
Isa mengatakan Biro Perasuransian belum berencana memfasilitasi merger antarperusahaan broker. Dia berharap Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) untuk berperan lebih aktif mendorong proses itu di industri.
"Rasanya effort asosiasi akan lebih efektif, sejauh ini tidak ada laporan mengenai kesulitan merger di broker."
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Teknik, Kemajuan Anggota, dan Pendidikan ABAI Kristinan Benny Hapsoro mengakui kemungkinan angka perusahaan yang belum memenuhi ketentuan jauh lebih besar dari 25 perusahaan. Dia mengatakan biasanya perusahaan yang tidak memasukkan laporan juga bermasalah.
Menurut Benny pengurus asosiasi sudah berusaha mendapatkan data dari anggota untuk membantu proses merger di antara mereka, tetapi hingga tenggat waktu yang ditentukan permintaan itu tidak direspons. "Tanpa data kami tidak mengetahui siapa yang membutuhkan bantuan untuk merger," katanya.
PP No. 39/2008 mensyaratkan perusahaan asuransi memenuhi modal Rp100 miliar dan reasuransi Rp200 miliar pada 2010. Unit syariah Rp25 miliar dan perusahaan murni syariah Rp50 miliar.
Source: Bisnis Indonesia
***
Our mother earth is in need of help.
We actually can do a little help.
Think twice before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
***
Showing posts with label merger. Show all posts
Showing posts with label merger. Show all posts
Monday, 9 February 2009
Thursday, 1 January 2009
Modal vs Reasuransi (1)
- Bagian 1 -
Industri asuransi nasional 'terselamatkan' dengan dibatalkannya PP 39, yang dilakukan Pemerintah tepat di malam penggantian tahun baru yang lalu.
Tapi, apakah tindakan yang diambil Pemerintah itu justru menjadi 'pelampung' bagi perusahaan asuransi nasional (yang bermodal rendah) atau justru menjadi 'jangkar' berat yang semakin menenggelamkan perusahaan-perusahaan tsb. Tindakan itu sendiri diambil setelah adanya desakan dari AAUI yang berkeberatan mengenai peraturan modal minimum yang diyakini waktunya sangat mendesak. Di sisi lain, Pemerintah belum menyediakan alternatif solusi, sekiranya perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi aturan modal itu dan tidak mampu mencari partner strategis dalam hal merger. Bagi perusahaan tadi, tentu tidak ada cara lain kecuali membubarkan diri atau setidaknya cease underwriting.
Setidaknya kami mencatat sebuah perusahaan asuransi yang bermarkas di kawasan Tanah Abang 2 yang dalam RUPSLB-nya menyatakan pembubaran diri dan tidak lagi menerbitkan polis per 1 Januari 2009. Proses pembubaran diri tsb sempat berjalan. Beberapa fixed asset (gedung, dsb) sudah dijual. Beberapa karyawan sudah di rumah-kan, pesangon pun sudah dibayar dengan baik. Informasi yang kami dapat juga kemudian menyebutkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2008 lalu, ada pihak yang bersedia membeli perusahaan tersebut (sebut saja FS). Tetapi apa dinyana, di malam penggantian tahun baru, Pemerintah mencabut PP yang sudah diterbitkannya. Entah alasan yang pasti mengenai penerbitan PP pengganti ini, karena waktu yang hanya berselisih tidak lebih dari 24 jam sebelum waktu pemberlakuan PP 39. Apa karena Pemerintah memang concern mengenai keluhan AAUi? Atau Pemerintah memang memahami kondisi keuangan global yang sedang krisis? Atau ada agenda lain...... (Pengasuh Blog tidak ingin menggiring masalah ini ke arah yang bersifat politis - red)
Dampak dari PP 39 itu sendiri sudah mulai dirasakan oleh perusahaan bermodal kecil. Para nasabah yang pada awalnya tidak terlalu memperdulikan besaran modal, asalkan proses klaim lancar, pun mulai berpikir untuk menjauhi perusahaan-perusahaan kecil. Baik di sadari maupun tidak, PP 39 ini sudah 'membunuh secara perlahan' perusahaan asuransi bermodal kecil.
Peran reasuransi, sebenarnya menjadi sebuah alat manajemen risiko yang baik bagi sebuah perusahaan asuransi, tanpa memandang besaran modal yang dimiliki. Reasuransi jelas mampu memberikan kapasitas akseptasi yang jauh lebih besar dari kapasitas murni yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.
Sebut saja, PT Asuransi ABCD yang hanya memiliki ekuitas sebesar IDR 10 milyar. Sesuai aturan yang berlaku, mereka hanya boleh melakukan penutupan sebesar IDR 1 milyar (10% dari ekuitas). Artinya, ABCD (untuk kondisi saat ini) hanya mampu melakukan penutupan-penutupan ber-HP rendah, misalnya KBM, PA, Rumah Tinggal, dsj. Itu semua, dengan catatan bahwa ABCD hanya mengandalkan modalnya sendiri.
Semisal, ABCD mendapatkan kapasitas akseptasi yang lebih besar dari para reasuradur (melalui mekanisme reasuransi) kapasitas mereka menjadi lebih besar. Misalnya menjadi IDR 100 milyar. Walaupun modal yang dimiliki oleh ABCD terbatas, namun reasuransi jelas sangat membantu ABCD (dan perusahaan sejenis) dalam melakukan penutupan obyek yang harga pertanggungannya di atas modal sendiri ABCD.
---
Industri asuransi nasional 'terselamatkan' dengan dibatalkannya PP 39, yang dilakukan Pemerintah tepat di malam penggantian tahun baru yang lalu.
Tapi, apakah tindakan yang diambil Pemerintah itu justru menjadi 'pelampung' bagi perusahaan asuransi nasional (yang bermodal rendah) atau justru menjadi 'jangkar' berat yang semakin menenggelamkan perusahaan-perusahaan tsb. Tindakan itu sendiri diambil setelah adanya desakan dari AAUI yang berkeberatan mengenai peraturan modal minimum yang diyakini waktunya sangat mendesak. Di sisi lain, Pemerintah belum menyediakan alternatif solusi, sekiranya perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi aturan modal itu dan tidak mampu mencari partner strategis dalam hal merger. Bagi perusahaan tadi, tentu tidak ada cara lain kecuali membubarkan diri atau setidaknya cease underwriting.
Setidaknya kami mencatat sebuah perusahaan asuransi yang bermarkas di kawasan Tanah Abang 2 yang dalam RUPSLB-nya menyatakan pembubaran diri dan tidak lagi menerbitkan polis per 1 Januari 2009. Proses pembubaran diri tsb sempat berjalan. Beberapa fixed asset (gedung, dsb) sudah dijual. Beberapa karyawan sudah di rumah-kan, pesangon pun sudah dibayar dengan baik. Informasi yang kami dapat juga kemudian menyebutkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2008 lalu, ada pihak yang bersedia membeli perusahaan tersebut (sebut saja FS). Tetapi apa dinyana, di malam penggantian tahun baru, Pemerintah mencabut PP yang sudah diterbitkannya. Entah alasan yang pasti mengenai penerbitan PP pengganti ini, karena waktu yang hanya berselisih tidak lebih dari 24 jam sebelum waktu pemberlakuan PP 39. Apa karena Pemerintah memang concern mengenai keluhan AAUi? Atau Pemerintah memang memahami kondisi keuangan global yang sedang krisis? Atau ada agenda lain...... (Pengasuh Blog tidak ingin menggiring masalah ini ke arah yang bersifat politis - red)
Dampak dari PP 39 itu sendiri sudah mulai dirasakan oleh perusahaan bermodal kecil. Para nasabah yang pada awalnya tidak terlalu memperdulikan besaran modal, asalkan proses klaim lancar, pun mulai berpikir untuk menjauhi perusahaan-perusahaan kecil. Baik di sadari maupun tidak, PP 39 ini sudah 'membunuh secara perlahan' perusahaan asuransi bermodal kecil.
Peran reasuransi, sebenarnya menjadi sebuah alat manajemen risiko yang baik bagi sebuah perusahaan asuransi, tanpa memandang besaran modal yang dimiliki. Reasuransi jelas mampu memberikan kapasitas akseptasi yang jauh lebih besar dari kapasitas murni yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.
Sebut saja, PT Asuransi ABCD yang hanya memiliki ekuitas sebesar IDR 10 milyar. Sesuai aturan yang berlaku, mereka hanya boleh melakukan penutupan sebesar IDR 1 milyar (10% dari ekuitas). Artinya, ABCD (untuk kondisi saat ini) hanya mampu melakukan penutupan-penutupan ber-HP rendah, misalnya KBM, PA, Rumah Tinggal, dsj. Itu semua, dengan catatan bahwa ABCD hanya mengandalkan modalnya sendiri.
Semisal, ABCD mendapatkan kapasitas akseptasi yang lebih besar dari para reasuradur (melalui mekanisme reasuransi) kapasitas mereka menjadi lebih besar. Misalnya menjadi IDR 100 milyar. Walaupun modal yang dimiliki oleh ABCD terbatas, namun reasuransi jelas sangat membantu ABCD (dan perusahaan sejenis) dalam melakukan penutupan obyek yang harga pertanggungannya di atas modal sendiri ABCD.
---
Labels:
asuransi,
cease underwriting,
ekuitas,
merger,
modal minimum,
PP 39,
reasuransi
Subscribe to:
Posts (Atom)