Saturday, 21 February 2009

Cermat dalam Memilih Asuransi

Krisis finansial yang melanda Amerika Serikat yang ditandai dengan ambruknya sejumlah lembaga pembiayaan seperti Lehman Broters membuat dampaknya dirasakan dunia.

Gelombang ancamannya membuat dunia ikut terkena dampaknya. Bursa global pun tak terkecuali, sektor ini yang merupakan lokasi investasi bagi segelintir orang dan perusahaan juga rontok. Bahkan,sejumlah negara menyiapkan paket stimulus untuk menyelamatkan krisis ini.

Dunia asuransi tidak terlepas dari bayang-bayang krisis ini, khususnya yang berbentuk unit link. Hal ini karena instrumen investasi asuransi unit link yang sebagian dananya disimpan dalam bentuk investasi di bursa.Dengan kondisi bursa yang mulai rontok, tentu akan membuat asuransi yang berbasis ini akan mengalami pukulan hebat.

Pada 2009 ini, bahkan diprediksi prospek asuransi unit link akan tidak menjanjikan. Pasalnya,sumber investasi dana asuransi unit link seperti bursa ini sedang mengalami guncangan akibat pengaruh krisis ekonomi Amerika Serikat (AS). Asuransi yang berbasis investasi pada 2009 akan redup karena prospek investasi di bursa sedang turun.

Asuransi unit link yang berbasis investasi sekarang mempunyai risiko yang besar. Bahkan, asuransi unit link ini sebenarnya tidak pantas untuk disebut asuransi karena lebih menitikberatkan pada investasi daripada perlindungan diri.

Padahal sebagai hakikat asuransi lebih mengutamakan perlindungan daripada investasi sehingga orang-orang yang membeli asuransi akan terlindungi jika terjadi sesuatu pada dirinya. Kalau asuransi unit link itu mementingkan investasi sehingga sesungguhnya lebih disebut sebagai investasi yang diembel-embeli asuransi.

Hal ini diperumpamakan,dengan uang Rp100 juta, Rp99 juta itu untuk investasi, sedangkan Rp1 juta yang hanya untuk asuransi. Melihat perbandingan ini, apa pantas disebut sebagai asuransi.Makanya istilah yang telat adalah investasi yang ditempeli dengan asuransi.

Dengan demikian, dalam melihat prospek asuransi unit link ini sama dengan melihat prospek investasi lainnya.Pasalnya, lebih mengutamakan investasi,sedangkan sekarang kondisi bursa sedang tidak menentu, tentu prospek asuransi unit link sekarang menjadi tidak bagus. Maka investasi yang menekankan investasi pada saham di bursa dan reksa dana sekarang bukan langkah yang tepat.

Melihat perkembangan situasi sekarang yang masih belum menguntungkan bagi investasi di sana. Namun, hal ini apakah sudah diketahui para konsumen, juga masih ragukan.Apalagi bagi kaum awam yang belum terlalu paham dalam asuransi, maka model unit link menjadi sebuah pilihan.

Padahal dalam situasi sekarang, investasi pada asuransi jenis ini menjadi tidak menguntungkan. Komitmen kuat dari perusahaan serta agen untuk menawarkan produk asuransinya dengan jujur harus dilakukan. Mereka hendaknya memberikan penjelasan secara detail terhadap produk yang ditawarkan.

Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat ulah mereka yang tidak transparan dalam menawarkan produk. Bagi masyarakat awam memahami asuransi unit link akan sulit sehingga mereka terkadang langsung membeli. Untuk itu, sebelum membeli produk asuransi jenis ini harus diperhatikan secara cermat berbagai keuntungan dan potensi yang didapatkan dari membeli setiap produk asuransi unit link yang ditawarkan.

Saat ini hampir semua perusahaan menjual produk asuransi unit link ini sehingga konsumen perlu lebih cermat agar tidak dirugikan.Transparansi dari setiap perusahaan dan agen dalam mempromosikan produk yang ditawarkan termasuk berbagai risiko dari produk yang dibeli. Dengan begitu, konsumen akan mengerti dan dapat menentukan pilihan yang tepat dalam membeli asuransi.

Saat ini sudah diperlukan langkah review ulang terhadap pemasaran produk unit link ini sehingga sebenarnya unit link yang merupakan investasi yang ditempeli asuransi ini lebih jelas. Sekarang banyak produk yang dijual dengan asuransi yang berbasis asuransi,ini harus diatur lebih lanjut oleh pemerintah sehingga ke depan produk ini benar-benar sesuai dengan tujuannya.

Walaupun prospek asuransi unit link ini pada tahun 2009 kurang laku,bukan berarti produk ini akan ditinggalkan. Namun, untuk konsumen yang ingin membeli asuransi hendaknya dapat mencermati produk yang ditawarkan sehingga dalam memutuskan untuk membeli tidak ada keraguan dan penyesalan di kemudian hari.

Dalam membeli asuransi saat ini,ada baiknya konsumen dapat melihat tujuan daripada pembelian. Jika memang menginginkan asuransi untuk perlindungan, maka belilah produk asuransi perlindungan yang tidak ada embel-embel investasinya.

Dengan langkah ini,maka konsumen tidak akan merugi. Pada intinya, jika ingin membeli asuransi, lihatlah kebutuhan yang Anda inginkan, dan beli produk yang benar-benar asuransi, bukan investasi yang ditempeli asuransi. Melainkan asuransi yang melindungi diri atau lainnya, tanpa ada embelembel investasi.



*)Disarikan dari wawancara

Oleh : Munir Sjamsoeddin

Friday, 20 February 2009

Perseteruan Bakrie versus Bosowa Berakhir


Terbukti melakukan manipulasi data izin penyiaran, klaim asuransi milik Bakrie Corrugated terhadap Asuransi Bosowa gagal. Penolakan klaim oleh Bosowa bukan wanprestasi

PT Bakrie Corrugated Metal Industry (Bakrie) harus menelan pil pahit. Setelah dua tahun lebih memperjuangkan klaim asuransi ke PT Asuransi Bosowa Periskop (Bosowa), perjuangan itu kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Gugatan ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Bosowa tidak terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana tudingan Bakrie. Majelis hakim menilai gugatan Bakrie hanya terfokus pada azas perlindungan asuransi. Namun Bakrie mengabaikan kewajiban untuk memenuhi syarat klaim yang ditentukan Marine Cargo Open Policy (MCOP)—polis asuransi atas pengangkutan barang di laut.

Walaupun penandatanganan perjanjian asuransi telah dilakukan, Bakrie tidak bisa mendapatan proteksi mutlak. Pengajuan klaim harus sesuai dengan syarat perlindungan dalam MCOP. Untuk itu, kata Majelis Hakim, klaim penggugat tidak berdasarkan hukum.

Sementara kuasa hukum Bakrie, Ramly, berpendapat jika perusahaan asuransi sudah menerbitkan polis, maka pertanggungan resiko sudah beralih. Sehingga Bosowa harus tetap membayarkan klaim ke Bakrie. Dengan tenggelamnya kapal tongkang, lanjut Ramly, Bakrie mengalami kerugian atas nilai barang. Kerugian lainnya adalah kehilangan pendapatan dan keuntungan, serta hilangnya kepercayaan pihak ketiga. Total kerugian senilai Rp18,438 miliar.

Dalam posita (dasar gugatan) dijelaskan, Bosowa telah cidera janji karena tidak membayar klaim asuransi atas kecelakaan kapal tongkang milik Bakrie. Dasar hukumnya adalah Pasal 1243 jo Pasal 1338 jo Pasal 1339 jo Pasal 1342 KUHPerdata.

Padahal Bakrie telah mengasuransikan kapal tongkang itu kepada Bosowa. Polis asuransi itu tercatat dalam MCOP No. 005/MCOP/ABP-JKT.CM/2006 tanggal 8 Maret 2006. Periode perlindungan diberikan 12 bulan terhitung sejak polis ditandatangani hingga 8 Maret 2007.

Setelah pelunasan pembayaran polis, Bakrie kemudian melakukan pengangkutan pertama pada 14 Agustus 2006. Pengangkutan yang tercatat dalam Schedule MCOP itu memuat material untuk pembangunan jembatan Batanghari II di Jambi. Namun belum sampai ke tujuan, kapal tongkang milik Bakrie mengalami kecelakaan sehingga barang-barang yang diangkut raib.

Menyembunyikan Fakta


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai alat angkut penggugat tidak sesuai (unclassed). Penguggat terbukti menyembunyikan fakta itu. Dalam jawaban Bosowa dijelaskan, pengangkutan barang yang dijamin pertanggungan adalah pengangkutan laut yang menggunakan tongkang dengan jenis 100 gross register tonase (GRT). Sementara Bakrie menggunakan tongkang berjenis TB Virgo berbendera Indonesia yang hanya 51 GRT.

Bukti Standard Marine Communication Phrases (SMCP) yang diajukan penggugat pun diragukan Majelis Hakim. Sebab terdapat ada dua surat dengan nomor yang sama namun berbeda tanggal. Pengugat terbukti memaipulasi data izin berlayar sehingga prinsip kelaikan pengangkutan laut (sea worthy) tidak terpenuhi.

Dalam surat izin berlayar disebutkan, tidak ada muatan dalam kapal alias nil. Hal itu sesuai dengan Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal (Sailing Declaration) tanggal 11 Agustus 2006. Nyatanya, saat terjadi kecelakaan pada 13 Agustus 2006, kapal tongkang memuat material untuk pembangunan jembatan Batanghari II di Jambi.

Selain itu, dalam MCOP disyaratkan, pertanggungan di atas Rp 3 miliar harus dilakukan survei yang lengkap (satisfactory surveyed) oleh Independent Marine Sureyor. Yakni pemeriksaan alat angkut secara keseluruhan, termasuk nilai dan jenis barang yang diangkut. Sementara survei Independent Marine Sureyor oleh PT Proteknika Jasapratama yang diajukan penggugat, terbatas pada towing and lasing survey (penarik dan pengikat survei).

Saat dihubungi melalui telepon, Ramly menyatakan akan berkonsultasi dengan dengan pihak Bakrie untuk menentukan sikap. Ia menyatakan belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan. Ramly sendiri tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum Bosowa, Rudyantho, menyatakan pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang diajukan ke persidangan. “Kita puas apa yang kita perjuangkan bisa diterima dan meyakinkan hakim,’ ujarnya.

(Mon)

hukumonline.com





*_*
Our mother earth is in need of help. We actually can do a little help. Think twice - or even trice - before printing this message.
-
http://www.belajar-asuransi.tk
*_*